MENU
Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang
WA FB
Ekonomi & Bisnis

Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Feb 2026 | 23:10 WIB
Wajib Pajak Wajib Tahu: Deadline SPT PPh 21 Resmi Diperpanjang
Ilustrasi Coretax. (detik)

Apabila data email atau nomor telepon belum sesuai, pembaruan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui fitur live chat di situs resmi https://pajak.go.id.

Setelah mengisi data, wajib pajak diminta melakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto swafoto (selfie) lalu menekan tombol “Verifikasi”. Kemudian, centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”.

Jika proses berhasil, wajib pajak dapat login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirim melalui email saat aktivasi. Apabila berhasil masuk ke beranda aplikasi, berarti akun Coretax telah aktif dan siap digunakan.

Cara Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen SPT Tahunan secara digital.

Prosesnya dilakukan dengan login ke aplikasi Coretax, lalu memilih menu “Portal Saya” dan submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Pada laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.

Selanjutnya, buat passphrase sesuai ketentuan: minimal delapan karakter, mengandung huruf besar, huruf kecil, serta minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau “!”.

Setelah permohonan disimpan, kode otorisasi akan berhasil dibuat. Passphrase tersebut nantinya digunakan sebagai sandi untuk validasi tanda tangan elektronik saat pelaporan SPT.

Siapkan Dokumen Pendukung

Meski Coretax dirancang lebih otomatis, wajib pajak tetap perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai referensi pengisian SPT Tahunan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Daftar penghasilan selama satu tahun pajak

Daftar harta dan utang terbaru

Bukti potong pajak

Bukti setoran pajak (jika ada)

Kelengkapan dan ketelitian pengisian tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan menggunakan Coretax, DJP menyediakan laman Coretaxpedia di https://pajak.go.id/coretaxpedia yang memuat FAQ serta panduan penggunaan aplikasi.

Dengan tenggat 31 Maret 2026 yang semakin dekat, aktivasi akun Coretax dan pembuatan sertifikat elektronik sebaiknya dilakukan sejak sekarang. Langkah ini akan membantu wajib pajak menghindari kendala teknis sekaligus memastikan pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lancar dan tepat waktu. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.