Jakarta, Sinata.id – Ronald A Sinaga alias Bro Ron, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terekam kamera dan videonya beredar luas di media sosial. Polisi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kapolsek Metro Menteng Braiel Arnold Rondonuwu menyatakan, insiden itu merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan seperti video yang beredar di media sosial,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Kronologi Kejadian Peristiwa itu terjadi saat Bro Ron mendampingi sekitar 15 karyawan PT Sinergi Karya Sejahtera untuk melakukan audiensi terkait gaji yang belum dibayarkan di kantor Michael Putra and Partners, pada Senin (4/5/2026).
Namun, pihak yang hendak ditemui tidak berada di lokasi. Polisi kemudian mencoba memfasilitasi audiensi antara kedua pihak.
“Di tengah proses audiensi terjadi percekcokan yang berujung pada pemukulan,” jelas Braiel. Dua Pelaku Ditangkap Polisi menyebut terdapat dua terduga pelaku dalam kejadian tersebut. Keduanya telah diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Sudah kami amankan dua orang terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut,” kata Braiel.
Ia menambahkan, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari para pelaku. Motif Masih Didalami Menurut kepolisian, dugaan sementara motif pengeroyokan dipicu oleh emosi akibat percekcokan di lokasi.
“Motifnya emosi karena terjadi percekcokan mulut sehingga berujung pemukulan,” ujarnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang para pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Akibat insiden tersebut, Bro Ron mengalami luka sobek di bagian bawah mata sebelah kanan.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat pasal pengeroyokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.