MENU
Wali Kota Berharap Tidak Ada Jurnalis di Pematangsiantar Tuai Masalah...
WA FB
Berita

Wali Kota Berharap Tidak Ada Jurnalis di Pematangsiantar Tuai Masalah saat Jalankan Tugas

G Editor : Gunawan Purba | 15 Jul 2025 | 20:23 WIB
Wali Kota Berharap Tidak Ada Jurnalis di Pematangsiantar Tuai Masalah saat Jalankan Tugas
Plt Asisten Ali Akbar

Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Jurnalistik tersebut menghadirkan narasumber Muhammad Syafi'i Sitorus SH MIKom dari Komisi Informasi Provinsi Sumut dan ahli pers Rizal Rudi Surya.

Di akhir acara, diserahkan suvenir kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing SSTP MSi.

Di sela-sela acara, Ketua SMSI Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun Rivay Nicholson Bakkara mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pematangsiantar yang telah menyalurkan dana hibah kepada SMSI melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Dengan dana hibah dari Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Kominfo, SMSI bisa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Jurnalistik hari ini," kata Rivay.

Rivay pun berharap kemitraan, sinergitas, dan kolaborasi Pemko Pematangsiantar dengan media dan jurnalis, termasuk SMSI, bisa berkelanjutan.

"Kita siap mendukung Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Bapak Wesly Silalahi," tukas Rivay.

Turut hadir, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar Muqorobin, Ketua SMSI Provinsi Sumut Erries Julieta Napitupulu dan jajaran, Ketua SMSI Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun Rivay Nicholson Bakkara dan jajaran, mewakili Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, serta mewakili Kodim 0207/Simalungun, juga jurnalis dan mahasiswa peserta pelatihan. (*) . . #salamCSKERAS #siantarcerdassehatkreatifselaras #pemkopematangsiantar

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.