Pematangsiantar, Sinata.id - Saat ini Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi sedang mencari 8 sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang lowong.
Untuk mencari 8 sosok tersebut, wali kota telah membentuk Panitia Seleksi dan Narasumber Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPT Pratama) yang dipimpin Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang.
Sementara, untuk memenuhi keinginan wali kota tersebut, Pansel JPT Pratama telah membuka pendaftaran kepada seluruh ASN se-Indonesia yang berkeinginan untuk menduduki JPT Pratama yang lowong.
Demikian pengumuman Pansel JPT Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar pada laman www.pematangsiantar.go.id yang dilihat hari ini, Rabu (18/3/2026).
Sebagaimana diumumkan pada laman resmi Pemko Pematangsiantar tersebut 8 JPT Pratama (eselon IIb) yang lowong diantaranya:
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar 3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar 4. Inspektur Daerah Kota Pematangsiantar 5. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar 6. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar 7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar 8. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar.Syarat Umum
Sementara, syarat umum untuk bisa menduduki 8 JPT Pratama terdiri dari 16 poin, diantaranya:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara 2. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pelaksanaan pelantikan 3. Paling rendah menduduki Pangkat/Golongan Ruang Pembina (IV/a) 4. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) 5. Sedang atau pernah menduduki serendah-rendahnya Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun 6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun 7. Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi Tahun 2025 (yang dilaporkan pada tahun 2026) 8. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2025 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2025 9. Mengajukan surat permohonan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang ditandatangani oleh pelamar dengan materai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar 10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik 11. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum 12. Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Surat Keterangan dari Inspektorat Instansi masing-masing 13. Mendapat persetujuan/rekomendasi mengikuti seleksi terbuka dari atasan langsung (Pejabat Eselon II) atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) jika peserta berasal dari Instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar dan mendapat persetujuan/rekomendasi mengikuti seleksi dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) jika peserta berasal dari Luar Instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar 14. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 dan 2025 bernilai minimal "baik" 15. Sehat jasmani dan rohani 16. Bebas dari penyalahgunaan narkobaTata Cara Pendaftaran
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.