Sedangkan untuk mendaftar, pelamar bisa mengakses portal https://asnkarier.bkn.go.id, sejak tanggal 16 Maret 2026 hingga 9 April 2026.
Pematangsiantar
Wali Kota Siantar Buka Seleksi 8 Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syarat dan Caranya
Pada situs Pemko Pematangsiantar tersebut, juga dijelaskan tentang tata cara pendaftaran, diantaranya:
1. Calon peserta hanya boleh melamar maksimal 2 (dua) jabatan
2. Melampirkan surat permohonan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang ditandatangani bermeterai Rp10.000 ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar (FORM 1)
3. Melampirkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk
4. Melampirkan pas photo 4x6
5. Melampirkan fotokopi sah SK Pangkat terakhir
6. Melampirkan fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir
7. Melampirkan fotokopi sah SK Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli
Madya/Jabatan Pimpinan Tinggi yang pernah diduduki
8. Melampirkan sertifikat lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (minimal PIM III) atau Diklat Fungsional jenjang Ahli Madya
9. Melampirkan fotokopi Sertifikat Diklat Teknis yang pernah diikuti (maksimal 5
sertifikat)
10. Melampirkan fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2025 (yang dilaporkan pada tahun 2026)
11. Melampirkan fotokopi bukti lapor atau tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2025 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) Tahun 2025
12. Melampirkan isian formulir Daftar Riwayat Hidup (FORM 2)
13. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum (FORM 3)
14. Melampirkan Surat Keterangan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum
15. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat yang diterbitkan oleh Satuan Kerja yang menangani kepegawaian
16. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) (FORM 4)
17. Melampirkan Surat Keterangan Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Inspektorat Instansi masing-masing
18. Melampirkan surat persetujuan/rekomendasi mengikuti Seleksi Terbuka dari atasan langsung (Pejabat Eselon II) atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) jika peserta berasal dari Instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar dan surat persetujuan/rekomendasi mengikuti seleksi dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) jika peserta berasal dari luar Instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar (FORM 5)
19. Melampirkan Fotokopi Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 dan 2025
20. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas)
21. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas)
22. Semua surat pernyataan harus dibubuhi meterai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.