Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn “disemprit” (diinterupsi) Anggota DPRD Pematangsiantar, Rini Silalahi saat menyampaikan pidato pada sidang paripurna dewan tentang RPJMD, Rabu 6 Agustus 2025.
“Interupsi pimpinan,” sebut Rini, seketika Wali Kota Pematangsiantar pun berhenti menyampaikan sambutan (pidato).
Rini Silalahi menginterupsi, karena yang disampaikan wali kota adalah nota pengantar RPJMD Tahun 2025 – 2030, namun anggota dewan malah belum mendapat nota pengantar dimaksud. Hal seperti itu tidak lazim terjadi.
Kepada pimpinan sidang paripurna, Rini meminta, supaya anggota dewan terlebih dahulu diberikan nota pengantar RPJMD. Biasanya, sebelum sambutan wali kota, nota pengantar sudah ada ditangan anggota dewan.
Terhadap hal itu, Pimpinan Sidang Paripurna ke IX DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak berkoordinasi dengan pejabat Pemko Pematangsiantar yang ada dibelakangnya.
Lalu Daud Simanjuntak menyampaikan, nota pengantar akan dibagikan pihak Pemko Pematangsiantar setelah sidang paripurna diskor.
Terhadap hal itu, Anggota DPRD Pematangsiantar lainnya, Imanuel Lingga yang sering disapa Noel, juga menginterupsi jalannya sidang.
Ketika itu, Noel memperingatkan Wali Kota Pematangsiantar, agar peristiwa nota pengantar tidak terlebih dahulu dibagikan kepada anggota dewan, jangan sampai terulang. “Ini peringatan pimpinan. Jangan terulang lagi,” tandas Noel Lingga.
Peringatan dari Noel tersebut, ungkap Daud, disanggupi oleh pihak Pemko Pematangsiantar. (*)