MENU
Wamentan Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Rp1,48...
WA FB
News

Wamentan Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Rp1,48 Triliun

J Editor : Jansen Siahaan | 29 May 2026 | 21:09 WIB
Wamentan Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Rp1,48 Triliun
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono angkat bicara terkait dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga dilakukan 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit.

Sebelumnya, dugaan tersebut diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut potensi kerugian negara mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun.

Sudaryono menegaskan persoalan perizinan ekspor dan perpajakan bukan menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami di Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan izin ekspor. Itu menjadi kewenangan kementerian lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, atau Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kementan Fokus di Sektor Hulu

Sudaryono mengaku mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Namun, ia menegaskan Kementan hanya bertanggung jawab di sektor hulu, khususnya produksi sawit dan stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

“Kami fokus pada persoalan di sektor pertanian, terutama harga TBS petani yang saat ini mengalami penurunan,” kata Wamentan.

Menurutnya, Kementan telah memanggil sejumlah pihak terkait dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga lain untuk mencari solusi atas anjloknya harga sawit di tingkat petani.

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor CPO dari hasil pengambilan sampel terhadap 10 perusahaan eksportir sawit terbesar di Indonesia.

“Saya ambil 10 perusahaan terbesar dan semuanya melakukan hal itu. Jadi bisa dipastikan praktik tersebut terjadi,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Senin (25/5/2026).

Ia menyebut potensi kerugian negara dari sampel tersebut mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS.

Menurut Purbaya, angka tersebut kemungkinan jauh lebih besar jika seluruh transaksi perusahaan diperiksa secara menyeluruh.

PT DSI Disebut Hanya Instrumen Pengawasan

Dalam kesempatan terpisah, Wamentan Sudaryono juga menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dari kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam, termasuk sawit.

Menurutnya, PT DSI hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan transparansi harga ekspor lebih akuntabel.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.