Namun, penjelasan itu menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Mereka lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
“Awalnya tersangka menyebut korban jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Karena tidak sesuai dengan kondisi jenazah, keluarga akhirnya membuat laporan resmi. Dari situ, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku,” terang Yudho.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman keras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta perlengkapan kamar kos.
“Kepemilikan pil dobel L masih kami dalami, karena pelaku mengaku barang tersebut milik korban. Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.