MENU
Wanita Pelaku Tabrak Lari Jadi Sasaran Amuk Massa di Makassar
WA FB
News

Wanita Pelaku Tabrak Lari Jadi Sasaran Amuk Massa di Makassar

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Aug 2025 | 16:19 WIB
Wanita Pelaku Tabrak Lari Jadi Sasaran Amuk Massa di Makassar
Seorang wanita muda menjadi korban amuk massa usai terlibat kasus tabrak lari di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (22/8/2025).

Makassar, Sinata.id – Sebuah insiden tabrak lari di Kota Makassar berakhir ricuh setelah pelaku yang diketahui seorang wanita muda diamuk massa. Peristiwa tersebut terekam video warga dan beredar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

Kejadian itu berlangsung di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar, pada Jumat (22/8/2025). Rekaman video peristiwa tersebut pertama kali diunggah melalui akun Instagram @andreli_48, yang kemudian viral di jagat maya.

Dalam video, tampak massa yang terdiri dari warga serta sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengepung kendaraan pelaku. Mobil yang dikendarai wanita itu bahkan mengalami kerusakan akibat aksi massa yang geram.

Situasi semakin memanas ketika pelaku akhirnya turun dari kendaraannya dengan pengawalan sejumlah ojol. Namun, kondisi yang tidak terkendali membuat seorang pria tampak melayangkan pukulan ke arah wajah wanita tersebut.

“Pengendara perempuan ini sempat dikejar hingga ke perbatasan kota menuju Minasaupa, sebelum akhirnya terjebak di jalan buntu,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Peristiwa ini memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian menilai reaksi masyarakat terlalu berlebihan, sementara yang lain menyoroti fenomena berbeda perlakuan terhadap pelaku tabrakan antara mobil dan motor.

“Kalau yang menabrak mobil biasanya tidak ada yang mengejar, tapi kalau mobil yang bersalah langsung ramai-ramai dikejar,” tulis akun @yudhistirala.

“Kalau motor yang salah, seringnya dibiarkan kabur begitu saja. Tapi giliran mobil, malah dikeroyok,” tambah akun @mahendra_brataa.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun penanganan kasus tersebut. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.