MENU
Warga 13 Nagori di Simalungun Ikuti Penyuluhan Pertanahan
WA FB
Berita

Warga 13 Nagori di Simalungun Ikuti Penyuluhan Pertanahan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 11 Mar 2026 | 17:54 WIB
Warga 13 Nagori di Simalungun Ikuti Penyuluhan Pertanahan
Penyuluhan PTSL.

Simalungun, Sinata.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan penyuluhan mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di sejumlah nagori pada Rabu (11/3/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga terkait prosedur pendaftaran tanah serta manfaat legalitas kepemilikan lahan.

Penyuluhan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dari beberapa nagori, antara lain Tiga Dolok, Bandar Dolok, Dolok Parmonangan, Dolok Tomuan, Gunung Mariah, Lumban Gorat, Marihat Dolok, Marihat Marsada, Marihat Pondok, Marihat Raja, Palia Naopat, Negeri Dolok, dan Ujung Bandar.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menghadirkan sejumlah narasumber untuk memberikan penjelasan teknis terkait program tersebut.

Di antaranya Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Henry Lumbantobing serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun Alvonso Manihuruk.

Materi yang disampaikan kepada masyarakat mencakup tahapan pelaksanaan program PTSL, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, hingga manfaat pendaftaran tanah bagi pemilik lahan.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses pendataan dan sertifikasi secara sistematis.

PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah di bidang pertanahan yang bertujuan menata administrasi kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh serta dapat berpartisipasi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah masing-masing.

Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyatakan akan terus mendorong percepatan pelaksanaan PTSL sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.