MENU
Warga Keluhkan Proses Pengurusan SKTM di Kelurahan Pondok Sayur, Camat...
WA FB
Pematangsiantar

Warga Keluhkan Proses Pengurusan SKTM di Kelurahan Pondok Sayur, Camat Siantar Martoba Tegaskan PBB Bukan Persyaratan Wajib

R Editor : Redaksi Sinata | 24 Jul 2025 | 14:03 WIB
Warga Keluhkan Proses Pengurusan SKTM di Kelurahan Pondok Sayur, Camat Siantar Martoba Tegaskan PBB Bukan Persyaratan Wajib
Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan.

Pematangsiantar, Sinata.id — Polemik terkait pelayanan administrasi di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh keluhan warga mengenai persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), khususnya permintaan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa dokumen PBB tidak termasuk dalam persyaratan mutlak untuk mengurus SKTM. Penegasan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Saya sudah sampaikan dalam setiap rapat mingguan setelah upacara bendera, bahwa pengurusan SKTM tidak mewajibkan lampiran bukti pembayaran PBB. Ini sudah saya ulang berkali-kali kepada seluruh lurah di kecamatan," ungkap Rilan.

Rilan juga menyampaikan bahwa perangkat kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat kota. Oleh karena itu, menurutnya, sikap ramah dan mempermudah urusan masyarakat, terlebih warga kurang mampu, harus menjadi prioritas.

“Kemarin saya langsung hubungi Lurah Pondok Sayur agar segera menindaklanjuti laporan warga. Saya minta agar seluruh pegawai diingatkan kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa. Kemungkinan ini hanya miskomunikasi di lapangan,” tambahnya.

Keluhan warga bermula dari pengalaman Suriani (66), warga yang mengaku kesulitan mendapatkan SKTM dari Kelurahan Pondok Sayur. SKTM tersebut dibutuhkan untuk keperluan pengaktifan layanan BPJS Kesehatan. Namun, permohonan tersebut sempat terhambat karena petugas kelurahan diduga meminta dokumen PBB sebagai syarat utama.

Ali, menantu Suriani, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut sangat memberatkan karena mertuanya hanya menyewa rumah kontrakan dan tidak memiliki bukti PBB.

“Kami diminta melampirkan PBB, padahal mertua saya cuma ngontrak. Pasti nggak punya PBB. Bahkan saat diminta fotokopinya, pemilik rumah tidak bersedia memberikan,” jelas Ali kepada media, Senin, 21 Juli 2025.

Ali juga membandingkan pengalaman tersebut dengan proses serupa di Kelurahan Melayu, tempat tinggalnya sendiri. Di sana, kata dia, pengurusan SKTM tidak pernah mensyaratkan PBB.

Karena tidak berhasil memperoleh SKTM, ia bahkan sempat mencoba mengurus langsung ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, namun upaya itu pun menemui jalan buntu. Layanan BPJS akhirnya baru bisa aktif kembali setelah ia mengurus langsung ke kantor BPJS dan dilakukan verifikasi tanpa menggunakan SKTM.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.