Sementara itu, Lurah Pondok Sayur, Susan Ulpasari, memberikan pernyataan berbeda terkait dugaan permintaan PBB sebagai syarat mutlak. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan kebijakan tersebut sebagai persyaratan wajib.
“Sudah saya tekankan sebelumnya, PBB bukan dokumen yang harus dilampirkan oleh warga tidak mampu saat mengurus SKTM. Tapi tetap akan saya evaluasi dan tegaskan lagi kepada seluruh pegawai agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. (hn)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.