Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, mendesak Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Pematangsiantar segera menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group.
Desakan ini muncul setelah warga menerima informasi bahwa berita acara rekomendasi pencabutan KBLI tersebut telah diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak Rabu (1/4/2026).
Salah seorang warga bermarga Damanik, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pegawai Diskopukmdag terkait proses tersebut.
“Penjelasan yang kami terima, berita acara sudah diserahkan ke DPMPTSP. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Kepala Dinas untuk penguatan, dan suratnya sedang diproses,” ujar Damanik, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, warga mengaku khawatir proses tersebut kembali berlarut-larut, seperti yang sebelumnya terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Saat itu, warga harus menunggu berbulan-bulan hingga akhirnya meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar rekomendasi pencabutan KBLI 38110 dapat diterbitkan.
“Setelah RDP, DLH langsung menerbitkan rekomendasi. Kami berharap proses di Diskopukmdag tidak memakan waktu lama seperti sebelumnya,” katanya.
Warga menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Jika dalam beberapa hari ke depan rekomendasi belum juga diserahkan ke DPMPTSP, mereka berencana kembali mengajukan RDP atau mengambil langkah lebih tegas.
Selain itu, warga juga menduga adanya upaya pembiaran atau penguluran waktu oleh oknum tertentu terhadap aktivitas usaha yang dinilai ilegal tersebut.
“Patut diduga ada praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskopukmdag Pematangsiantar, Herbert Aruan, menyatakan bahwa rekomendasi pencabutan sebenarnya telah dibuat melalui sistem aplikasi.
“Rekomendasi sudah dibuat oleh petugas melalui aplikasi. Di dalam berita acara juga sudah tercantum agar dicabut,” ujarnya melalui pesan singkat. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.