Pematangsiantar, Sinata.id — Warga Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara, melayangkan surat permohonan konfirmasi status dokumen lingkungan sekaligus mendesak penutupan permanen aktivitas usaha CV Agam Group kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Kamis (5/2/2026).
Surat tersebut merupakan pernyataan bersama penolakan warga yang bermukim di sekitar lokasi usaha. Penolakan didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Pematangsiantar pada Senin (26/1/2026), serta Surat Teguran DLH tertanggal Jumat (11/4/2025) terkait kewajiban pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Manual oleh CV Agam Group.
Dalam surat yang disampaikan kepada DLH, warga memuat sejumlah poin tuntutan sebagai berikut:
Permohonan Informasi Resmi
Warga meminta penjelasan tertulis mengenai status Persetujuan Lingkungan (SPPL Manual) CV Agam Group untuk seluruh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar di lokasi tersebut, termasuk KBLI sisa 46696. Warga mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah tervalidasi atau belum lengkap.
Penegasan Penolakan Warga
Warga menegaskan tidak akan memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen lingkungan bagi CV Agam Group. Penolakan ini didasari oleh rekam jejak dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 serta adanya dugaan tindakan intimidasi.
Bahkan sebelum perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), surat penolakan warga telah disampaikan kepada pihak kelurahan dan ditembuskan ke instansi terkait, termasuk DPMPTSP.
Desakan Rekomendasi Penutupan Permanen
Warga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dinilai tidak memiliki izin yang efektif. Oleh karena itu, apabila SPPL Manual CV Agam Group belum tersedia, warga mendesak DLH untuk segera menerbitkan rekomendasi penutupan permanen kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Prinsip Satu Lokasi Satu Dokumen
Warga juga menolak alasan operasional sisa KBLI 46696. Mereka menilai bahwa tanpa dokumen lingkungan yang tervalidasi, seluruh aktivitas di lokasi usaha tersebut dinyatakan ilegal.
Sebelumnya, DLH Kota Pematangsiantar telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan KBLI CV Agam Group yang berlokasi di Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan diterbitkan pada Senin (26/1/2026).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.