MENU
Warga Siantar Utara Kembali Desak DLH Tindak Izin CV Agam Group
WA FB
News

Warga Siantar Utara Kembali Desak DLH Tindak Izin CV Agam Group

J Editor : Jansen Siahaan | 14 Feb 2026 | 00:10 WIB
Warga Siantar Utara Kembali Desak DLH Tindak Izin CV Agam Group
Perwakilan warga saat menyampaikan surat ke DLH Kota Pematangsiantar. (sinata)

DLH dinilai memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pembekuan atau pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila syarat dasar lingkungan tidak terpenuhi.

Marga Damanik, salah seorang perwakilan warga, menyatakan pihaknya menolak alasan DLH yang disebut tidak berwenang merekomendasikan pencabutan KBLI 46696.

“Apabila lokasi usaha tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah dan ditemukan pelanggaran terkait limbah B3, maka seluruh aktivitas di lokasi tersebut seharusnya dihentikan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Warga meminta DLH memberikan pernyataan tertulis bahwa CV Agam Group belum memenuhi kewajiban perbaikan dokumen lingkungan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada DPMPTSP untuk mencabut seluruh izin operasional perusahaan di lokasi tersebut apabila terbukti tidak memenuhi syarat dasar perizinan.

Warga berharap dalam waktu tujuh hari kerja, DLH dapat memberikan jawaban tertulis yang tegas dan transparan terkait kelengkapan dokumen lingkungan serta tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan. (SN14)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.