Simalungun, Sinata.id – Aksi berbahaya dilakukan oleh sopir angkutan desa (angdes) PT Sinar Tani Transport di wilayah Saribudolok, tepatnya di depan Kantor Bupati Simalungun, Senin (13/4/2026).
Dalam kejadian tersebut, sopir angdes nekat menaikkan empat siswi perempuan ke atap kendaraan untuk diantar pulang ke rumah masing-masing. Tindakan ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, serta melanggar aturan lalu lintas.
Peristiwa itu pun sontak menjadi perbincangan warga Kecamatan Sondi Raya. Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya membahayakan, tetapi juga mencerminkan kelalaian dalam mengutamakan keselamatan.
Warga Sondi Raya, Juli Purba, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh sopir angdes tersebut sudah melewati batas.
"Sudah gila supir Angdes itu, demi setoran nekat naikkan perempuan ke atap, kalau terjadi apa-apa, siapa yang mau tanggung jawab," katanya.
Hal senada juga disampaikan salah satu PNS Pemkab Simalungun, Boru Saragih. Ia menilai aparat terkait perlu segera mengambil tindakan tegas.
"Ini sudah keterlaluan, Polisi lalulintas mana? Dishub dimana? Kok di ijinkan yang kayak gini beroperasi?," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang dinilai perlu lebih aktif dalam mengawasi keselamatan siswa, khususnya saat menggunakan transportasi umum sepulang sekolah.
"Disdik harusnya menghimbau sekolah-sekolah supaya mereka lebih memperhatikan siswa dan siswinya saat naik ke angkutan umum," terangnya.
Warga menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Sondi Raya. Karena itu, masyarakat berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Mereka mendesak agar pengawasan terhadap angkutan umum diperketat demi mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan keselamatan penumpang, khususnya pelajar. (SN19)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.