MENU
Warung Lontong Malam Terbakar, Pemilik Ceritakan Detik-detik Kejadian
WA FB
News

Warung Lontong Malam Terbakar, Pemilik Ceritakan Detik-detik Kejadian

F Editor : Ferry SP Sinamo | 11 Jan 2026 | 17:21 WIB
Warung Lontong Malam Terbakar, Pemilik Ceritakan Detik-detik Kejadian
Kebakaran usaha lontong malam di Jalan Rakutta Sembiring. foto: hendrik/sinata
Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran menghanguskan warung lontong malam milik Dede Sitorus (53) di Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (11/1/2026) sore. Korban menduga api berasal dari korsleting listrik karena tidak ada aktivitas memasak saat kejadian. Insiden itu terjadi di warung lontong malam miliknya di Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu sore (11/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB "Saya pergi keluar sebentar, ntah dari mesin cuci kita gak tahu, karena cuma itu yang hidup," ucapnya. Ia menegaskan untuk kerugian belum dapat ia terangkan, sebab ia sedang tidak konsentrasi akibat peristiwa tersebut. "Saya kurang tahu kerugian saya berapa, surat mobil BPKB dan Sepeda Motor, administrasi rumah juga hangus terbakar," tuturnya. Korban memaparkan pada Minggu ia tidak berjualan, sehingga tidak sedang melakukan proses memasak untuk dagangannya. Baca juga: Warung Lontong Malam Ramadhani di Jalan Rakutta Sembiring Terbakar Tim dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengerahkan empat unit mobil damkar ke lokasi untuk menjinakkan kobaran api. Selain Damkar, personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Martoba juga turun ke lokasi. Petugas mengatur arus lalu lintas dan mengamankan area sekitar agar proses pemadaman dan evakuasi berjalan lancar.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.