Simalungun, Sinata.id – Polisi mengamankan Toni (33) seorang terduga pengedar narkotika di Simalungun dengan barang bukti seberat 2,72 gram. Polisi menyebut tersangka menerima pasokan narkoba dari pengedar di Tanjungbalai.
Satnarkoba Polres Simalungun menangkap warga Huta II, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Senin (18/08/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang disampaikan warga kepada polisi. Polisi pun bergerak memastikan informasi tersebut. Penyelidikan pun dilakukan dan mendapati Toni sedang duduk di sebuah warung di Huta III, Nagori Tumorang.
Saat diamankan, tersangka tak memberikan perlawanan dan dari kantong baju sebelah kiri polisi mendapatkan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 2,72 gram, satu unit handphone Android merek Samsung warna merah, uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 bal platik klip kosong dan skop untuk mengemas sabu. Semua itu dimasukkan tersangka ke dalam dompet warna putih,” kata Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Rabu (20/08/2025).
Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa Toni mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dandi yang merupakan warga Tanjung Balai. (SN11)