MENU
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai April 2026, Ini Aturan Lengka...
WA FB
Nasional

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai April 2026, Ini Aturan Lengkapnya

J Editor : Jansen Siahaan | 31 Mar 2026 | 22:53 WIB
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (shutterstock)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah dengan durasi satu hari kerja dalam sepekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam.

“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, hari Jumat dipilih karena durasi jam kerja relatif lebih singkat dibandingkan hari Senin hingga Kamis.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Aktivitas produktif di berbagai sektor tetap berjalan seperti biasa.

“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, dan kegiatan ekonomi lainnya. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi,” jelasnya.

Kebijakan WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Alasan Penerapan WFH

Penerapan WFH bagi ASN merupakan bagian dari langkah efisiensi energi, terutama untuk merespons kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menguji pola kerja serupa di sejumlah kementerian dan lembaga saat pandemi Covid-19.

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Mendagri Tito Karnavian, menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH.

Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah jabatan dan sektor yang wajib tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) dan pratama (eselon II) tetap bekerja dari kantor.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Layanan Publik Tetap WFO

Selain itu, sejumlah sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain layanan kedaruratan dan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan perizinan, kesehatan dan pendidikan, serta pendapatan daerah dan layanan publik lainnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.