Jakarta, Sinata.id – Kasus meninggalnya Lula Lahfah kini berbuntut panjang. Temuan tabung Whip Pink di apartemen mendiang membuka tabir baru tentang celah pengawasan gas Nitrous Oxide (N2O), yang selama ini bebas diperjualbelikan namun kerap disalahgunakan di luar fungsi aslinya.
Peristiwa ini memicu reaksi cepat lintas lembaga. Kepolisian, Kementerian Kesehatan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menyusun kerangka regulasi khusus untuk mengendalikan peredaran Whip Pink yang mengandung gas tertawa tersebut.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan N2O, terutama di kalangan hiburan dan pesta tertutup. Aparat menilai, aturan yang ada belum cukup kuat menjangkau praktik-praktik ilegal di luar sektor medis dan industri.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut komunikasi intensif telah dilakukan antarinstansi untuk merumuskan dasar hukum yang lebih tegas.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O,” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Secara normatif, Nitrous Oxide memang bukan barang terlarang. Gas ini tercantum dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medik, serta masuk dalam Formularium Nasional sebagai anestesi terbatas, khususnya di bidang kedokteran gigi.
Di luar dunia medis, N2O juga digunakan sebagai pendorong krim kocok di industri makanan, serta penambah tenaga mesin di sektor otomotif. Namun, fungsi resmi itu kini kerap dijadikan tameng untuk mengaburkan penyalahgunaan yang berdampak serius.
Zulkarnain menegaskan bahwa anggapan N2O aman karena dipakai secara medis adalah kekeliruan berbahaya.
“Pemahaman penggunaan gas N2O dalam tabung Whip Pink sering disalahpahami, seperti aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya. Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi,” jelasnya.
Secara klinis, paparan gas ini secara sembarangan dapat memicu hipoksia, gangguan saraf, radang jaringan akibat suhu ekstrem (frostbite), hingga defisiensi vitamin B12 yang berujung pada kerusakan saraf permanen.
Berita Terkait
10 Juni Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Maknanya
10 Jun 2026
NASA Jelaskan Dampak Bendungan China dan Perubahan Iklim terhadap Rotasi Bumi
09 Jun 2026
9 Juni Diperingati Hari Arsip Internasional dan Hari Donal Bebek
09 Jun 2026
Said Iqbal: dari Jalanan Aksi Buruh Menuju Lingkaran Istana Presiden
08 Jun 2026
Hari Besar 8 Juni 2026: Dari Pelestarian Laut hingga Mengenang Soeharto
08 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.