Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Penutupan dilakukan pada Kamis (23/4/2026), setelah melalui serangkaian tahapan administratif serta pengawasan lintas instansi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penindakan berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri, berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar perda dan perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Satriadi memaparkan, tahapan penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.
Dalam pengembangan perkara, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK. Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan pelaku dan barang bukti.
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit PIK.
Temuan Pelanggaran
Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas temuan tersebut, Disparekraf mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.
Usulan tersebut kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang pada 10 April 2026 menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan izin usaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.