Selanjutnya, pada 20 April 2026, Disparekraf mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha White Rabbit kepada Satpol PP DKI Jakarta.
“Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan secara konsisten bersama perangkat daerah terkait,” ujar Satriadi.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta kemudian melaksanakan penutupan dan penghentian kegiatan usaha.
Satriadi menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” katanya.
Apresiasi Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menutup White Rabbit PIK.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penyegelan dan pencabutan izin tersebut merupakan respons cepat terhadap temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Eko. (A02)
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.
“Tindakan administratif yang diambil sudah tepat untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Eko juga menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus memantau lokasi rawan peredaran narkoba di Ibu Kota.
“Sinergi ini penting. Dari sisi pidana, kami akan menindak pelaku, sementara dari sisi administratif, pemerintah daerah menutup ruang operasionalnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Sesuai peraturan yang berlaku, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba harus ditutup tanpa mediasi. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.