MENU
Yasonna Soroti Kepastian Putusan Arbitrase dalam RUU HPI
WA FB
News

Yasonna Soroti Kepastian Putusan Arbitrase dalam RUU HPI

G Editor : Gunawan Purba | 11 Mar 2026 | 22:54 WIB
Yasonna Soroti Kepastian Putusan Arbitrase dalam RUU HPI
Yasona Laoly (Parlementaria)

Jakarta, Sinata.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menilai pengaturan mengenai arbitrase internasional perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan beleid tersebut.

Penguatan regulasi dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi maupun perdagangan lintas negara.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna Laoly, mengatakan pengalaman Indonesia dalam menghadapi sengketa investasi internasional dapat menjadi pelajaran berharga bagi penguatan sistem hukum nasional.

Menurutnya, beberapa perkara yang pernah dihadapi Indonesia menunjukkan perlunya kerangka hukum yang lebih solid.

Ia mencontohkan salah satu sengketa investasi bernilai besar yang pernah melibatkan Indonesia dengan perusahaan asing. Nilai perkara tersebut mencapai sekitar 1,3 miliar dolar Amerika Serikat.

“Saat itu sempat muncul tawaran untuk berdamai karena Indonesia belum pernah memenangkan kasus serupa. Namun pada Maret 2019, Indonesia akhirnya berhasil memenangkan perkara tersebut,” kata Yasonna dalam rapat Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan perangkat hukum nasional dalam menghadapi sengketa internasional. Karena itu, penguatan ketentuan terkait arbitrase dalam RUU HPI dinilai menjadi bagian penting dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Di sisi lain, Yasonna juga menyinggung keluhan dari kalangan pelaku usaha terkait pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia. Menurutnya, sejumlah pihak menilai proses eksekusi putusan arbitrase di pengadilan masih kerap menghadapi kendala.

Ia mengatakan, terdapat kasus di mana putusan arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak, termasuk antara pengusaha Indonesia dan mitra asing, justru mengalami hambatan saat hendak dieksekusi di pengadilan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, khususnya dalam transaksi internasional yang sejak awal telah memilih mekanisme arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa.

“Para pihak sebenarnya sudah menentukan forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. Jika pelaksanaannya masih menemui hambatan, tentu hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional,” ujarnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.