“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara bisa kehilangan wibawa jika praktik seperti ini terus dibiarkan,” tegas Khairul.
Atas dasar itu, YLBH CNI mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Imigrasi Kelas IIA Tanjungbalai–Asahan.
YLBH CNI menilai, transparansi dan penindakan tegas merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai pengiriman PMI ilegal yang selama ini diduga melibatkan aktor lapangan hingga oknum berseragam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi Tanjungbalai–Asahan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelepasan empat ABK tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.