Di sisi lain, dalam KUHAP yang baru, Isnur menilai terdapat pasal-pasal yang membuka ruang kewenangan subjektif penyidik.
Ia menyoroti ketentuan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran yang diatur dalam Pasal 112, Pasal 120, dan Pasal 140 RKUHAP.
Menurut Isnur, pasal-pasal tersebut kerap menggunakan frasa “keadaan mendesak” yang ditentukan berdasarkan penilaian penyidik. Hal ini dinilai berpotensi disalahgunakan.
“Makna keadaan mendesak sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik. Artinya, kapan pun bisa dianggap mendesak, lalu dilakukan penggeledahan, penyitaan, atau pemblokiran. Ini sangat berbahaya dan rawan kesewenang-wenangan,” tegasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.