MENU
Yusril Dukung KPK Bongkar Tuntas Skandal Imigrasi, Nilai Dugaan Korups...
WA FB
Berita

Yusril Dukung KPK Bongkar Tuntas Skandal Imigrasi, Nilai Dugaan Korupsi Capai Ratusan Miliar

T Editor : Tigor Munthe | 05 Jun 2026 | 13:51 WIB
Yusril Dukung KPK Bongkar Tuntas Skandal Imigrasi, Nilai Dugaan Korupsi Capai Ratusan Miliar
Screenshot_20260605-134922~2

Jakarta, Sinata.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang menyeret Silmy Karim.

"Kami mendukung sepenuhnya," kata Yusril pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Yusril, perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan jabatan Silmy Karim saat memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya praktik serupa yang masih berlangsung hingga saat ini.

Karena itu, pemerintah mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Yusril menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti bahwa tindak pidana korupsi tersebut berlanjut setelah periode yang sedang diselidiki, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau ternyata KPK menemukan bukti bahwa korupsi itu terus berlanjut," ujarnya.

Yusril juga meminta seluruh jajaran keimigrasian bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data, dokumen, dan informasi yang diperlukan penyidik.

Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Mencapai ratusan miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, sebagai tersangka.

Empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya juga turut dijerat dalam perkara yang sama.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.