Menurutnya, penyusunan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi menghasilkan aturan yang tidak matang dan kembali digugat ke MK.
“Kita ingin menyusun Undang-Undang Pemilu yang benar-benar matang, meskipun tidak sempurna,” ujar Dasco.
Ia juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika UU Pemilu kerap digugat dan diputus oleh MK.
“Jangan sampai pembahasan yang terburu-buru justru memicu gugatan baru,” tuturnya. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.