Setelah dibebaskan, warga menuju kantor Yayasan Petrasa untuk beristirahat sebelum kembali ke desa. Mereka mengadakan ibadah bersama yang dipimpin rohaniawan. Masyarakat Parbuluan VI selama ini menyuarakan keberatan mereka terhadap aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI), yang dinilai telah menyebabkan berkurangnya sumber mata air di wilayah mereka. Sejak Januari 2025, desa tersebut mengalami kekeringan pada musim kemarau dan warga menilai kerusakan itu berkaitan dengan kegiatan perusahaan(SN8).
Regional
19 Warga Parbuluan VI Dibebaskan, 14 Orang Masih Ditahan Terkait Aksi di Polres Dairi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Pemkab Taput Tancap Gas Digitalisasi UMKM, Siap Dongkrak Investasi Daerah
11 Jun 2026
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
11 Jun 2026
DPRD dan Bupati Dairi Sepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah 2026-2046
11 Jun 2026
Diduga Alami Gangguan Kemudi, Dump Truck Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara
11 Jun 2026
Target Rp7,98 Miliar, Pajak Kendaraan di Humbahas Baru Terkumpul 33 Persen
11 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.