Jakarta, Sinata.id — Sebuah lelang barang rampasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menyita perhatian publik. Dua unit telepon genggam merek Oppo yang semula hanya dihargai puluhan ribu rupiah justru terjual dengan nilai fantastis: hampir Rp60 juta.
Peristiwa ini terjadi dalam lelang barang rampasan yang dilaksanakan KPK pada Maret 2026. Dalam daftar lelang tersebut, dua ponsel Oppo dipasang dengan harga limit hanya Rp73 ribu. Namun setelah proses penawaran berlangsung, harga keduanya melambung hingga mencapai Rp59,72 juta.
Lonjakan harga yang sangat jauh dari nilai awal itu langsung memantik tanda tanya. Sebab secara logika pasar, dua ponsel lama sulit menjelaskan kenaikan harga yang mencapai ratusan kali lipat dari nilai limitnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa minat peserta lelang memang dipicu oleh harga awal yang sangat rendah.
Menurut dia, banyak peserta melihat peluang mendapatkan barang elektronik dengan harga yang dianggap sangat murah.
“Yang membuat orang tertarik membeli HP Oppo tersebut tentu saja karena harganya, cukup murah untuk ukuran dua unit handphone,” kata Mungki kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Namun dalam praktiknya, mekanisme lelang membuat harga terus naik mengikuti penawaran peserta. Ketika banyak orang bersaing dalam proses bidding, nilai barang bisa melonjak jauh dari perkiraan awal.
Meski sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang, hingga saat ini pembeli dua ponsel tersebut belum melunasi pembayaran.
KPK memberikan waktu lima hari kerja bagi pemenang untuk menyelesaikan pembayaran setelah ditetapkan sebagai pemenang. Awalnya batas waktu jatuh pada 18 Maret 2026, namun karena bertepatan dengan hari libur nasional, tenggatnya diperpanjang hingga 25 Maret 2026.
Jika sampai batas waktu tersebut pembayaran tidak dilakukan, pemenang lelang akan dianggap wanprestasi. Konsekuensinya, uang jaminan yang sudah disetor akan hangus dan disetorkan ke kas negara, sementara barang akan dilelang ulang.
KPK sendiri mengakui fenomena lonjakan harga tidak lazim dalam lelang bukan pertama kali terjadi.
Mungki mencontohkan kejadian sebelumnya ketika sebuah kemeja batik sutra dengan nilai limit hanya Rp5.000 tiba-tiba ditawar hingga Rp5 juta. Namun dalam kasus itu, pemenang tidak melunasi pembayaran sehingga barang harus dilelang kembali.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.