MENU
21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Soroti Kekeliruan Tafsir U...
WA FB
Berita

21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Soroti Kekeliruan Tafsir UU Tipikor

T Editor : Tigor Munthe | 25 May 2026 | 19:20 WIB
21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Soroti Kekeliruan Tafsir UU Tipikor
Laksamana Sukardi. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id - Sebanyak 21 tokoh dari berbagai latar belakang — pengusaha, akademisi, pegiat antikorupsi, hingga mantan pejabat negara — secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau "sahabat pengadilan" ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).

Langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi tampil sebagai juru bicara, mewakili 20 tokoh lainnya.

Ia menekankan bahwa meski amicus curiae tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dokumen tersebut membawa nilai moral yang signifikan dalam proses peradilan.

"Kami berharap amicus curiae ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara, khususnya soal penafsiran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang bukan hanya soal kerugian keuangan negara semata".

— Laksamana Sukardi, Mantan Menteri BUMN / Juru Bicara Para Amici

Substansi: Kekeliruan Sistemik dalam Tafsir Korupsi

Para amici berpandangan bahwa telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi.

Kekeliruan ini dinilai berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

Fokus kritik tertuju pada penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru.

Ini bukan pertama kali amicus curiae diajukan dalam perkara Nadiem.

Pada Oktober 2025, 12 tokoh antikorupsi telah lebih dulu menyerahkan pandangan hukum serupa dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan — yang berakhir dengan penolakan atas permohonan tersangka.

21 Penanda Tangan Amicus Curiae
Adapun penanda tangan amicus curiae, antara lain ada Laksamana Sukardi — Eks Menteri BUMN dan Ekonom, Basuki T. Purnama (Ahok) — Eks Gubernur DKI, Eks Komisaris Utama Pertamina.
Usman Hamid — Aktivis HAM, Eks Direktur Amnesty International Indonesia, Natalia Soebagjo — Pegiat antikorupsi, Eks Pansel Pimpinan KPK 2015,
Nur Pamudji — Eks Dirut PLN 2011–2014 serta tokoh lainnya dari kalangan pengusaha, akademisi, dan profesional hukum.

Latar Belakang Perkara

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.