MENU
216.607 Warga Tapanuli Utara Masuk Desil 1–5, Ini Penjelasan Dinsos
WA FB
Regional

216.607 Warga Tapanuli Utara Masuk Desil 1–5, Ini Penjelasan Dinsos

J Editor : Jansen Siahaan | 29 Jan 2026 | 12:17 WIB
216.607 Warga Tapanuli Utara Masuk Desil 1–5, Ini Penjelasan Dinsos
Kepala Dinas Sosial Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit. (sinata)

Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama seluruh program bansos

Desil 2 (Miskin): Tetap menjadi prioritas penerima bantuan

Desil 3 (Hampir Miskin): Masih berhak menerima bansos tertentu

Desil 4 (Rentan Miskin): Masuk prioritas, namun bantuan bisa terbatas

Desil 5 (Menengah Bawah): Peluang menerima bantuan bersifat terbatas

Desil 6–10 (Menengah hingga Kaya): Umumnya tidak menjadi sasaran bansos reguler

Irfansyah menambahkan, data desil bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperbarui secara berkala.

Namun demikian, ia menekankan bahwa meskipun seseorang masuk dalam Desil 1 hingga 4, bansos tetap dapat tidak diberikan apabila yang bersangkutan tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki aset bernilai tinggi. (ramses)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.