Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama seluruh program bansos
Desil 2 (Miskin): Tetap menjadi prioritas penerima bantuan
Desil 3 (Hampir Miskin): Masih berhak menerima bansos tertentu
Desil 4 (Rentan Miskin): Masuk prioritas, namun bantuan bisa terbatas
Desil 5 (Menengah Bawah): Peluang menerima bantuan bersifat terbatas
Desil 6–10 (Menengah hingga Kaya): Umumnya tidak menjadi sasaran bansos reguler
Irfansyah menambahkan, data desil bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperbarui secara berkala.
Namun demikian, ia menekankan bahwa meskipun seseorang masuk dalam Desil 1 hingga 4, bansos tetap dapat tidak diberikan apabila yang bersangkutan tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki aset bernilai tinggi. (ramses)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.