Medan, Sinata.id – Sebanyak 252 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) akan dihentikan sementara operasionalnya mulai 9 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menemukan banyak dapur layanan yang belum memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, mengatakan penghentian sementara tersebut bertujuan memastikan setiap dapur penyedia makanan dalam program MBG mematuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
“Penutupan sementara ini dilakukan untuk memastikan dapur penyedia layanan makanan benar-benar memenuhi standar sanitasi yang berlaku,” ujar Harjito, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang ditemukan di lapangan adalah masih banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut merupakan dokumen wajib bagi dapur yang memproduksi makanan untuk masyarakat.
Menurut Harjito, tanpa sertifikat tersebut operasional dapur tidak dapat dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat program.
Berdasarkan data BGN hingga 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat 492 dapur MBG di wilayah Sumatera belum mengurus pendaftaran SLHS. Dari jumlah tersebut, Sumut menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi, yakni mencapai 252 dapur yang belum memiliki sertifikat sanitasi.
Selain Sumut beberapa provinsi lain juga tercatat memiliki dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan administrasi kesehatan. Di antaranya Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur.
Sementara itu, dapur MBG di beberapa provinsi lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan telah memenuhi standar sanitasi sehingga tetap dapat beroperasi.
BGN menegaskan bahwa penghentian sementara ini tidak berarti program MBG dihentikan secara permanen. Kebijakan tersebut bersifat korektif untuk memastikan seluruh dapur yang terlibat dalam program pemenuhan gizi nasional memenuhi standar operasional yang berlaku.
Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdampak diminta segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mengurus pendaftaran SLHS serta menjalani proses verifikasi sanitasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dapur yang sebelumnya dihentikan dapat kembali beroperasi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.