Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk rangkaian libur pada awal April.
Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas, baik untuk perjalanan, kegiatan keluarga, maupun ibadah.
3 April 2026 Libur Nasional
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat, 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Jumat Agung atau Wafat Yesus Kristus.
Peringatan ini merupakan momen penting bagi umat Kristiani untuk mengenang penyaliban Yesus Kristus, yang menjadi bagian dari rangkaian Pekan Suci.
Paskah Juga Libur Nasional
Selanjutnya, pada Minggu, 5 April 2026, pemerintah kembali menetapkan hari libur nasional untuk memperingati Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus.
Hari Paskah memiliki makna spiritual mendalam sebagai simbol kemenangan atas kematian dan menjadi perayaan penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia.
Daftar Libur Awal April 2026
Berikut rincian libur pada awal April 2026:
Jumat, 3 April 2026: Libur nasional Jumat Agung
Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 5 April 2026: Libur nasional Paskah
Dengan susunan tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut.
Momentum Long Weekend
Posisi Jumat Agung yang jatuh pada hari Jumat membuat libur panjang terjadi secara alami tanpa perlu cuti tambahan.
Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Penetapan jadwal ini merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang berlaku bagi instansi pemerintah maupun swasta. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.