Rincian Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua kategori utama manfaat, tergantung penyebab kematian:
-
Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan Kerja
-
Santunan kematian: Rp20.000.000
-
Santunan berkala: Rp12.000.000 (dibayar sekaligus)
-
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
-
Beasiswa pendidikan untuk dua anak (dengan masa kepesertaan minimal tiga tahun).
-
-
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
-
Santunan kematian: Rp70.000.000
-
Santunan berkala: Rp12.000.000
-
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
-
Beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi bagi dua anak, dengan total maksimal Rp174.000.000.
-
-
Beasiswa Pendidikan Anak Peserta yang Meninggal Dunia
-
TK–SD: Rp1.500.000 per tahun (maks. 8 tahun)
-
SMP: Rp2.000.000 per tahun (maks. 3 tahun)
-
SMA: Rp3.000.000 per tahun (maks. 3 tahun)
-
Perguruan tinggi: Rp12.000.000 per tahun (maks. 5 tahun)
Syaratnya, anak belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 23 tahun.
-
Prosedur Pengajuan Klaim
Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen resmi seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, serta akta kematian. Bahkan, bagi peserta yang sudah tidak bekerja tetapi masih terdaftar aktif, hak klaim tetap berlaku sesuai ketentuan.
Rapat paripurna istimewa ini bukan hanya menjadi simbol perayaan hari jadi kabupaten, tetapi juga refleksi atas makna pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. [a27]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.