MENU
3 Oknum Polisi Digerebek Pesta Narkoba di Hotel Bareng 2 Wanita
WA FB
Berita

3 Oknum Polisi Digerebek Pesta Narkoba di Hotel Bareng 2 Wanita

T Editor : Tumpal Pandapotan | 24 Jan 2026 | 23:25 WIB
3 Oknum Polisi Digerebek Pesta Narkoba di Hotel Bareng 2 Wanita
Gambar ilustrasi

Kronologi

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah hotel kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Sekitar pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), petugas menggerebek kamar 204 lantai 2 dan mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF.

Tak lama berselang, seorang anggota Polri berinisial MA datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan petugas.

Dari penggeledahan, polisi menemukan alat isap bong, kaca pyrex, serta sejumlah telepon genggam. RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut milik MA.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar 218. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC, serta menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,005 gram dan alat isap yang dibuang ke tempat sampah.

Dari hasil pemeriksaan, LPK dan SC mengaku memperoleh sabu dari MS, yang merupakan oknum anggota Polri.

Polisi kemudian mengamankan MS, yang selanjutnya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari PP, anggota Polri lainnya.

“Tersangka PP akhirnya kami amankan di kediamannya dan mengakui memberikan narkotika tersebut kepada MS. Total tujuh tersangka diamankan dari dua kamar hotel tersebut, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bengkalis,” jelasnya.

Kasatresnarkoba menambahkan, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan penanganan perkara dipastikan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.