Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Kesehatan Pematangsiantar, mencatat ada 4 Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kendati demikian dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap diperbolehkan beroperasi.
Ke-empatnya adalah SPPG Bane 1 dan SPPG Bane 2, keduanya berada di Kecamatan Siantar Utara. Lalu SPPH Cendrawasih di Kecamatan Siantar Barat dan SPPG Aek Nauli di Kecamatan Siantar Selatan.
Menurut Staf Fungsional Kesehatan Lingkungan Dinkes Pematangsiantar, Hanna Girsang, menyatakan, sertifikat higienis merupakan jaminan sebuah SPPG telah memenuhi standar kesehatan untuk program MBG.
Dia menguraikan, untuk memperoleh SLHS, sebuah SPPG harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.
“Dilakukan pemeriksaan Infeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) setelah dapur beroperasi, sampel makanan harus diperiksa di laboratorium terakreditasi. Penjamah makanan juga wajib mengikuti pelatihan dan dapur harus bersedia diawasi oleh petugas Dinkes dan Puskesmas,” ujarnya kepada Sinata.id, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, walau belum memiliki SLHS, ke-empat SPPG tersebut masih diperbolehkan untuk beroperasi karena telah mengantongi izin operasional. Izin tersrbut diberikan karena SPPG telah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Penerbitan SLHS untuk ke-empat SPPG itu masih dalam tahap proses,” tutur Hanna.
Hanna menambahkan prinsip keamanan pangan seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) juga harus diterapkan. HACCP adalah sistem pencegahan untuk mengidentifikasi titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan bahaya.
“HACCP itu menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, pengemasan, pengantaran, cara mencuci peralatan harus steril. Ini penting untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan,” tuturnya. (SN14)