Tersangka mengaku, sabu miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Sisu, warga Batang Kuis, yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, Sanik Candra ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan diproses hukum.
Sedangkan Jhon dan Hendrianto positif metamfetamin, lalau akan menjalani rehabilitasi medis. Sementara Andry hasil tes urine, negatif narkoba, sehingga dibebaskan.
Jhon mengaku terakhir menggunakan sabu lima hari sebelum diamankan dan mendapatkannya dari Sanik Candra. Hendrianto menyebut dirinya menggunakan sabu empat hari sebelumnya. Sabu ia peroleh dari Parluasan, Pematangsiantar.
“Yang tidak terbukti langsung kami bebaskan. Kami pastikan tidak ada penahanan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas IPDA Alex Sidabutar
Saat ini, tersangka Sanik Candra masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Simalungun hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga terus memburu pemasok sabu yang disebutkan tersangka. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.