Tapanuli Tengah, Sinata.id — Empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menanggapi keputusan ini, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk segera melakukan peninjauan serta pengelolaan administratif di empat pulau tersebut. “Kami menyambut baik keputusan ini. Tentu kami akan segera turun ke lokasi dan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Masinton, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan keberatannya atas keputusan tersebut. Pemerintah Aceh mengklaim bahwa empat pulau itu secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Mereka bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan wilayah tersebut.
“Kami memiliki bukti otentik berupa dokumen administrasi, peta kesepakatan batas wilayah laut tahun 1992 yang disaksikan oleh Mendagri saat itu, serta infrastruktur yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil,” ujar seorang pejabat Pemerintah Aceh yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi dinamika ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan teknis dan administratif antara tim dari kedua provinsi yang dikoordinasikan oleh Kemendagri. “Ini bukan soal perebutan wilayah, tapi soal kejelasan administratif berdasarkan kajian teknis yang panjang,” tegas Bobby.
Polemik ini kini berkembang menjadi isu antarprovinsi yang menyedot perhatian publik. Meski demikian, kedua belah pihak diminta untuk tetap menempuh jalur konstitusional serta menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat setempat. (*)