Sinata.id – Kepolisian Resor Purwakarta mengamankan lima orang yang diduga merupakan penagih utang atau debt collector karena dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Kelima orang tersebut diciduk oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis, 1 Mei 2025, di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Debt Collector Ditangkap
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Andriansyah, mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut berinisial JM, WK, AS, NB, dan ET. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan menindaklanjuti video yang beredar luas di media sosial.
“Video tersebut memperlihatkan aktivitas sekelompok orang yang kerap berkumpul tanpa tujuan jelas di depan sebuah warung bakso di Kampung Cikopak, Kelurahan Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao,” ujar AKBP Lilik.
Menurut Lilik, masyarakat merasa tidak nyaman karena kelompok tersebut diduga sering mengambil barang dagangan seperti rokok dan kopi dari warung tanpa melakukan pembayaran.
“Selain itu, mereka juga dilaporkan mencoba menghentikan kendaraan bermotor yang diduga menunggak cicilan, dengan maksud untuk menarik kendaraan secara paksa,” tambahnya.
Seluruh terduga kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian akan mendalami dugaan praktik premanisme dan potensi pelanggaran hukum lainnya dalam kasus ini.
“Kami tegaskan, segala bentuk aksi premanisme tidak akan kami toleransi. Polres Purwakarta berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkas AKBP Lilik. (*)