MENU
6 Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi di Bandung
WA FB
Nasional

6 Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi di Bandung

T Editor : Tumpal Pandapotan | 02 May 2026 | 21:31 WIB
6 Pemuda Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi di Bandung
Kombes Hendra Rochmawan. foto: Polda Jabar\n

Bandung, Sinata.id - Enam orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi unjuk rasa di pusat Bandung berujung kerusuhan yang disertai pembakaran pos polisi dan perusakan fasilitas publik, Jumat (1/5/2026).

Penetapan status hukum ini dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Barat usai penangkapan sejumlah terduga pelaku di lokasi kejadian.

Penindakan bermula ketika aparat mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam insiden di perempatan Cikapayang–Pasupati sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, enam orang yang berstatus pelajar dan mahasiswa dinyatakan cukup bukti terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.

“Para tersangka yang diamankan berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS. Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, serta perusakan fasilitas publik secara bersama-sama,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (2/5)

Kerusuhan itu mengakibatkan sejumlah fasilitas kota rusak. Satu unit videotron terbakar, pos polisi di kawasan tersebut hangus, dan beberapa lampu lalu lintas mengalami kerusakan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bom molotov siap pakai, jerigen berisi bahan bakar, serta atribut kelompok dengan tulisan provokatif.

Hendra menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, mulai dari penyedia bahan bakar, perakit bom molotov, pelaku pelemparan, hingga pihak yang diduga memicu massa bertindak destruktif.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih mengembangkan kasus ini dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dia menambahkan, analisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi serta pemeriksaan data digital dari telepon genggam para tersangka turut dilakukan untuk memperdalam penyidikan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.