MENU
67 Mobil Terbakar dan 3 Nyawa Melayang dalam Kebakaran DPRD Makassar
WA FB
Regional

67 Mobil Terbakar dan 3 Nyawa Melayang dalam Kebakaran DPRD Makassar

R Editor : Redaksi Sinata | 01 Sep 2025 | 18:38 WIB
67 Mobil Terbakar dan 3 Nyawa Melayang dalam Kebakaran DPRD Makassar
Kebakaran hebat yang melanda Gedung DPRD Makassar mengakibatkan kerugian besar dan korban jiwa. BPBD mencatat 67 kendaraan terbakar, tiga orang tewas, serta sejumlah korban luka.

Makassar, Sinata.id – Kebakaran besar yang melanda Gedung DPRD Makassar menimbulkan kerugian besar sekaligus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, sebanyak 67 unit mobil hangus terbakar, mayoritas merupakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Makassar, Muhammad Fadli Tahar, mengungkapkan bahwa selain kendaraan dinas, sejumlah mobil pribadi milik anggota dewan dan pejabat Pemerintah Kota Makassar juga ikut musnah dalam peristiwa tersebut.

“Hampir seluruhnya kendaraan dinas, namun ada pula beberapa mobil pribadi yang kebetulan terparkir di lokasi saat kejadian,” ujar Fadli, dikutip Senin (1/9/2025), dari Mitrapolri.

Tidak hanya mobil, sejumlah sepeda motor yang berada di sekitar gedung juga dilaporkan terbakar. Kendati demikian, jumlah pasti kendaraan roda dua yang menjadi korban belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pendataan.

Lebih dari sekadar kerugian materi, insiden ini juga memakan korban jiwa. Hasil asesmen terbaru BPBD mencatat delapan orang menjadi korban, dengan rincian tiga orang meninggal dunia, dua mengalami luka berat, dan tiga lainnya menderita luka sedang.

“Kami masih terus melakukan pendataan dan asesmen di lapangan untuk mengetahui dampak keseluruhan peristiwa ini,” tambah Fadli. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.