Pada kesempatan yang sama, Kajati Kepri membacakan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas, yaitu:
-
Menanamkan semangat kesatuan berdasarkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
-
Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.
-
Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
-
Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
-
Menerapkan dengan cermat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
-
Mewujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan menjadi role model penegak hukum.
-
Meningkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat, demi terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang objektif, adil, dan humanis.
Dalam penutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjadikan momen ini sebagai penyemangat dalam memperbarui dedikasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara. “Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini. Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80,” serunya.
Usai upacara, Kajati Kepri didampingi Wakajati, jajaran pimpinan, serta pengurus IAD melaksanakan upacara tabur bunga di perairan Selat Riau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengenangan atas jasa, pengorbanan, serta dedikasi para pahlawan nasional yang gugur di medan pertempuran. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.