Jakarta, Sinata.id - Terjadi peristiwa menyesakkan bagi umat Katolik di Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Sebanyak 1.900 warga jemaat menabung uangnya di Credit Union (CU) Paroki selama 7 tahun lamanya, dan uang itu didepositokan ke BNI Aek Nabara.
Uang senilai Rp 28 miliar itu ternyata diselewengkan oknum Kepala Kantor Kas BNI yang akhirnya kini mendekam di penjara Polda Sumatra Utara.
Tapi uang Rp 28 miliar tak jelas bagaimana rimbanya. BNI mengelak menyahuti tuntutan Suster Natalia Situmorang, bendahara CU Paroki Aek Nabara, yang selama ini mengurusi uang jemaatnya itu.
Sebuah tulisan menggugah diunggah warga netizen di media sosial X (Twitter) terkait kasus yang memilukan ini.
Pemilik akun @LambeSahamjja menuliskannya dengan caranya, dan dikutip Sabtu, 18 April 2026. Ini tulisannya:
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.