MENU
9 Tahun Mogok, 8.300 Buruh Freeport Menanti Negara Hadir
WA FB
Berita

9 Tahun Mogok, 8.300 Buruh Freeport Menanti Negara Hadir

T Editor : Tigor Munthe | 01 May 2026 | 20:33 WIB
9 Tahun Mogok, 8.300 Buruh Freeport Menanti Negara Hadir
Buruh Freeport mogok kerja. (Foto: Ist)

Jayapura, Sinata.id  – 9 tahun mogok, tepat pada 1 Mei 2026, ketika peringatan Hari Buruh Internasional digaungkan di berbagai penjuru Indonesia. Satu kisah panjang kembali mencuat dari Papua.

Sebanyak 8.300 buruh PT Freeport Indonesia masih bertahan dalam perjuangan mogok kerja yang telah berlangsung sejak 2017, genap sembilan tahun tanpa penyelesaian.

Di balik angka tersebut, tersimpan cerita tentang konflik industrial yang tak kunjung menemukan titik temu.

Aksi mogok kerja itu bermula dari kebijakan “furlough” yang diberlakukan sepihak oleh manajemen perusahaan pada awal 2017.

Kebijakan tersebut memicu penolakan dari serikat pekerja, yang menilai langkah itu tidak memiliki dasar dalam perjanjian kerja bersama maupun dalam regulasi ketenagakerjaan.

Upaya dialog sebenarnya telah dilakukan. Serikat pekerja melayangkan sejumlah surat perundingan sebelum akhirnya duduk bersama manajemen pada April 2017.

Namun pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Kebuntuan itu menjadi titik awal dimulainya mogok kerja pada 1 Mei 2017, yang hingga kini belum benar-benar berakhir.

Seiring waktu, persoalan ini tidak hanya menjadi sengketa hubungan industrial, tetapi juga berkembang menjadi isu kemanusiaan.

Lembaga Bantuan Hukum Papua mencatat, dampak yang dirasakan para buruh dan keluarganya sangat berat.

Penghentian upah serta layanan jaminan kesehatan sejak pertengahan 2017 disebut memperburuk kondisi kehidupan mereka.

Bahkan, sekitar 144 buruh dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu tersebut, sebagian diduga karena kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Sementara itu, banyak keluarga pekerja menghadapi tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.

Kasus ini juga telah sampai ke meja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pada 2018, lembaga tersebut mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengambil langkah penyelesaian.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal.

Di sisi lain, LBH Papua menilai terdapat sejumlah kebijakan manajemen yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Termasuk terkait penggantian pekerja yang mogok serta penghentian hak-hak pekerja.

Direktur LBH Papua, Festus Nguranmele, menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan para buruh merupakan hak yang dijamin undang-undang, karena terjadi setelah proses perundingan gagal.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.