MENU
94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei
WA FB
Berita

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

T Editor : Tumpal Pandapotan | 30 Oct 2025 | 15:27 WIB
94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei
IMG-20251030-WA0010

Simalungun, Sinata.id – 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera (BIS) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tak memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando P Purba yang dihubungi awak media, Kamis (30/10/2025) siang mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya kecurigaan pihaknya terkait TKA yang bekerja di KEK Sei Mangkei. Namun, saat pihaknya meminta pembuktian kecurigaan mereka ke perusahaan BIS. Pihak perusahaan tak mau menunjukan dokumen jumlah TKA.

"Sejak awal kita sudah mengidentifikasi adanya TKA yang tak memiliki dokumen RPTKA. Tapi tepat, 22 Oktober kemarin tim dari Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker, red) melakukan penindakan. Saya di sana hanya pendampingan saja waktu itu," ucapnya.

Untuk meminimalisir kejadian serupa terjadi, Dinas Ketenagakerjaan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan TKA di wilayahnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperbarui data izin TKA yang telah dikeluarkan. Langkah ini dilakukan agar data perizinan sesuai dengan jumlah faktual TKA di lapangan.

“Apabila terdapat perbedaan antara izin yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan, kami akan melakukan koordinasi dengan Kemnaker guna penegakan peraturan sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Simalungun berharap agar izin bagi tenaga kerja asing hanya diberikan untuk jenis pekerjaan yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Hal ini dimaksudkan agar kesempatan kerja bagi masyarakat Simalungun tetap diutamakan.

“Kalau pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh pekerja lokal, maka jangan diberikan izin kepada TKA. Kita ingin agar masyarakat Simalungun memiliki peluang yang lebih luas untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di daerah ini,” tambahnya.

Disnaker Simalungun bersama UPT Wasnaker Wilayah III juga secara rutin melakukan monitoring terhadap keberadaan TKA di sejumlah perusahaan. Pemerintah daerah menghimbau setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA agar mematuhi seluruh regulasi, termasuk kewajiban mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kemnaker sebelum mendapatkan pengesahan dan izin resmi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.