Simalungun, Sinata.id – 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera (BIS) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tak memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando P Purba yang dihubungi awak media, Kamis (30/10/2025) siang mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya kecurigaan pihaknya terkait TKA yang bekerja di KEK Sei Mangkei. Namun, saat pihaknya meminta pembuktian kecurigaan mereka ke perusahaan BIS. Pihak perusahaan tak mau menunjukan dokumen jumlah TKA.
“Sejak awal kita sudah mengidentifikasi adanya TKA yang tak memiliki dokumen RPTKA. Tapi tepat, 22 Oktober kemarin tim dari Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker, red) melakukan penindakan. Saya di sana hanya pendampingan saja waktu itu,” ucapnya.
Untuk meminimalisir kejadian serupa terjadi, Dinas Ketenagakerjaan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan TKA di wilayahnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperbarui data izin TKA yang telah dikeluarkan. Langkah ini dilakukan agar data perizinan sesuai dengan jumlah faktual TKA di lapangan.
“Apabila terdapat perbedaan antara izin yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan, kami akan melakukan koordinasi dengan Kemnaker guna penegakan peraturan sesuai perundang-undangan,” ujarnya.