“Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Simalungun berupaya agar keberadaan TKA di daerah ini tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Terkait nasib, 94 TKA itu, berdasarkan informasi dari pihak Wasnaker kepadanya, PT BIS telah berkoordinasi dengan pihak Wasnaker untuk menyelesaikan perizinannya. (SN11)