Selain itu, Pemkab Simalungun berharap agar izin bagi tenaga kerja asing hanya diberikan untuk jenis pekerjaan yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Hal ini dimaksudkan agar kesempatan kerja bagi masyarakat Simalungun tetap diutamakan.
“Kalau pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh pekerja lokal, maka jangan diberikan izin kepada TKA. Kita ingin agar masyarakat Simalungun memiliki peluang yang lebih luas untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di daerah ini,” tambahnya.
Disnaker Simalungun bersama UPT Wasnaker Wilayah III juga secara rutin melakukan monitoring terhadap keberadaan TKA di sejumlah perusahaan. Pemerintah daerah menghimbau setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA agar mematuhi seluruh regulasi, termasuk kewajiban mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kemnaker sebelum mendapatkan pengesahan dan izin resmi.
Izin tersebut menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun pertama. Sementara untuk tahun berikutnya, jika izin kerja TKA diperpanjang, Pemkab Simalungun berhak menarik Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) apabila perusahaan hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Namun, jika perusahaan memiliki cabang di dua atau lebih kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka kewenangan penarikan retribusi berada di tingkat provinsi. Sedangkan untuk perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu provinsi, kewenangan retribusi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” lanjutnya.