Sibolga, Sinata.id – Acara pemusnahan barang ilegal yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah periode 2025 berlangsung di Kantor KPPBC TMP C Sibolga, Pelabuhan Sambas, Kamis siang (6/11/2025).
Kali ini, sekitar 1,35 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman beralkohol ikut dimusnahkan, dengan nilai total mencapai Rp1,88 miliar. Berkat ini, potensi kerugian negara berhasil diamankan sebesar Rp1,02 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Purba, mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
Dengan kerja sama ini, dia berujar negara bisa terhindar dari kerugian besar dan pelanggar mendapat efek jera.
Baca: Pengacara Siantar Dampingi Tersangka Perkara Pembunuhan di Mesjid Sibolga
Rokok yang dimusnahkan kebanyakan adalah rokok polos tanpa pita cukai dan yang memakai pita cukai palsu, semuanya sudah resmi disetujui pemusnahannya oleh Menteri Keuangan.
Selain itu, Bea Cukai Sibolga selama 2024–2025 berhasil menyumbang penerimaan negara lewat mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp581,5 juta.
Goodman Purba menyampaikan terima kasih khusus kepada Pemkot Sibolga atas kerja sama dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk penegakan hukum.
Baca: Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tangkap Semua Pelaku
Bea Cukai Sibolga mengajak waega untuk tidak memakai atau menyebarkan rokok ilegal dan ikut aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran. Laporan bisa dikirim lewat WhatsApp Bea Cukai di 0811-6159-944 atau melalui media sosial @beacukaisibolga.
Sekretaris Daerah Sibolga, Herman Suwito, dan Staf Ahli Bustanul Arifin juga hadir dalam kegiatan tersebut. (A58)