Sinata.id – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali memuncaki percakapan publik pada Kamis (13/11/2025). Jenderal bintang satu yang sebelumnya disebut akan dipecat tidak hormat kini dikabarkan batal menerima sanksi PTDH.
Keputusan internal Polri yang mengubah pemecatan menjadi hukuman demosi delapan tahun memicu gelombang reaksi baru, sekaligus membuka kembali ingatan publik terhadap salah satu drama etika terbesar di tubuh Polri.
Informasi mengenai pembatalan PTDH pertama kali mencuat dari pernyataan sang istri, Seali Syah, yang mengunggah kabar tersebut melalui media sosial.
Namun hingga kini, Polri belum merilis dokumen resmi perubahan sanksi yang dimaksud.
Kondisi ini membuat status Hendra berada di wilayah abu-abu, meski media nasional dan pernyataan keluarga menunjukkan arah yang sama, ia tidak dipecat, tetapi turun jabatan selama hampir satu dekade.
Sebagai lulusan Akademi Kepolisian 1995, Hendra dikenal sebagai salah satu perwira yang meniti karier di sektor pengawasan internal.
Tiga dekade di Divisi Propam, ia pernah mengemban posisi bergengsi seperti Kanit B Ropaminal, Kaden A Ro Paminal, Kabag Binpam, Analis Kebijakan Madya, hingga mencapai puncak sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri (2020).
Pada posisinya sebagai Karopaminal, Hendra memegang peran strategis, yakni mengawasi perilaku internal seluruh anggota kepolisian di Indonesia.
Namun kejayaan itu runtuh pada 2022 saat namanya terseret dalam kasus obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra dinilai turut menghambat penyidikan, mengikuti skenario yang kala itu diduga digerakkan oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.